Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras dan Perangkat Lunak

Sekarang ini, tak jarang kecerdasan dalam teknologi informasi dan komunikasi disalahgunakan oleh orang. Oleh karena itu, cukup banyak kasus di bidang TIK yang sangat merugikan masyarakat. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut di generasi selanjutnya, perlu kita tanamkan pesan moral di dalam diri masing-masing. Pada blog post saat ini, saya ingin memberikan  beberapa contoh dan pesan moral yang dapat diambil dari kasus-kasus “Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras dan Perangkat Lunak” yang juga sebagai penyelesaian  dari tugas TIK kali ini.
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Lunak
  • Pencetakan uang palsu
Tahun 2010, seorang PNS BKD yang terlilit beban ekonomi ketahuan mencetak uang palsu 100 ribu rupiah menggunakan printer canon milik kantornya. Padahal di printer tersebut sudah tertempel stiker “Dilarang mencetak uang palsu”. Namun tanpa pikir panjang ia terus melakukan aksinya itu. Uang tersebut mulanya hanya ia belanjakan di pasar traditional yang tidak memiliki alat pendeteksi uang palsu namun akhirnya ia tertangkap saat tengah membelanjakan uang palsu 100 ribu rupiah tersebut di pasar modern.
Pesan  moral : Jangan menyalahgunakan kemajuan teknologi untuk memperkaya diri sendiri, karena dengan memproduksi uang palsu, kita telah merugikan negara, korban serta dapat mengakibatkan inflasi yang tinggi apalagi jika uang palsu yang beredar di masyarakat terus menerus bertambah.
  • DVD bajakan
Saat ini, semakin banyak saja DVD bajakan film yang diproduksi oleh oknum tertentu . Padahal kru film telah rela bersusah-payah agar film mereka sukses di pasaran industri. Belum lagi biaya produksi tinggi yang telah dikeluarkan untuk membuat film tersebut hanya terbayar dengan jutaan copy seharga 10ribu rupiah yang sangat tidak sebanding dengan biaya yang telah dikeluarkan untuk produksi film. Tentu saja hal ini membuat karya-karya seniman indonesia kurang dihargai oleh masyarakat Indonesia karena masyarakat lebih memilih untuk membeli DVD bajakan ketimbang membeli DVD asli atau pun menonton di bioskop.
Pesan moral : Hargailah karya orang lain dengan tidak membeli, memproduksi atau menyebarkan DVD film bajakan  karena dapat merugikan orang-orang yang telah mengeluarkan tenaga dan biaya untuk memproduksi film tersebut. Sehingga film buatan Indonesia terus sukses di kancah industri perfilman baik nasional maupun internasional.
  • Foto editan
Kadang-kadang kita melihat berita di TV yang menayangkan skandal foto artis yag sedang terkenal saat ini. Foto itu ternyata juga bisa di scanner lalu diedit menjadi foto yang tidak sopan atau menggunakan badan orang lain yang terbuka. Itu  merupakan ulah salah satu oknum nakal yang kemudian mengupload foto palsu tersebut ke internet ataupun mencetak foto tersebut untuk diserahkan ke wartawan yang kemudian akan memberitakannya. Tentu saja sebagai publik figur yang berpengaruh, foto tersebut akan membuat resah masyarakat.
Pesan moral : jangan memanipulasikan sesuatu yang dapat membuat pencemaran nama baik bagi seseorang. Karena sangat merugikan bagi orang itu, apalagi ia seorang publik figur yang terus dipantau masyarakat sehingga dapat membuahkan celaan masyarakat terhadapnya.
Penyalahgunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Perangkat Keras
  • Penipuan Lewat Email
Penipuan lewat media ini bahkan diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya.
Iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.
Pesan moral :Jangan melakukan penipuan dalam bentuk apapun karena dapat merugikan pihak korban. Selain itu kita jangan terlalu mudah percaya dengan modus-modus operandi yang tidak jelas diketahui kebenarannya. Dan jangan melakukan transaksi apapun sebelum bertemu dengan orangnya secara angsung atau sebelum disertai dengan bukti-bukti yang benar adanya.
  • Kasus Klik BCA
Dunia perbankan dalam negeri juga digegerkan dengan ulah Steven Haryanto, membeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikcba.com, klicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mengetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan user_id dan pin pengguna dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.
Pesan moral : carilah uang dengan cara yang halal tanpa ada tipu muslihat di dalanya sehigga hidup kita menjadi lebih tenang tanpa dihantui rasa bersalah. Jangan seperti kasus klik BCA yang hanya memikirkan keuntungan diri sendiri tanpa memikirkan kerugian besar yang dialami korban.
  • Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Pesan moral : Jangan mengambil hak orang lain yang bukan milik kita, apalagi dengan menyadap sesuatu yang dapat membocorkan id dan pin orang lain. Karena kita tidak berhak dan tidak boleh melakukan penyadapan yang akan mengganggu privasi orang dan menimbulkan kerugian atas kebocoran privasinya.
  • Terjadinya perubahan dalam website KPU
Kasus yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24, mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon, hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah seharga Rp 200 miliar itu. Dan ternyata berhasil.
Pesan moral :  Kita harus lebih berhati-hati karena sebuah website resmi seperti KPU saja bisa diganggu hacker yang  mengakibatkan kesalahan atas informasi yang didapat ataupun yang diberikan untuk website tersebut. Selain itu dengan mengganti lambang atau nama partai dapat melecehkan partai-partai politik yang ada di  Indonesia.